Friday, 11 September 2015

Salafy Bukan Sekte Baru !

Redaksi SalafiPublications.com
 
Syaikh Shalih al-Fauzan telah ditanya, "Apakah Salafiyyah adalah suatu hizbi (aliran/sekte) di antara aliran-aliran yang ada. Dan apakah menisbahkan diri (merujuk/mengacu) kepada mereka (yaitu Salafy) termasuk hal yang keliru ?"

Ditanya demikian, beliau menjawab, "As-Salafiyyah (yaitu pengikut Salaf) adalah golongan yang diselamatkan (Firqatun Najiyah), dan mereka adalah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah. Mereka bukanlah suatu hizbi (aliran/sekte) dari di antara berbagai sekte/aliran, yang saat ini sedang marak. Melainkan mereka adalah Jamaa’ah, Jama’ah yang berada di atas Sunnah dan di atas Dienul Islam ( Agama Islam). Mereka adalah Ahlusunnah Wal-Jama’ah. Nabi (Shallallahu ‘alaihi wasalam) telah bersabda, "Selalu ada terus-menerus (tidak akan musnah) kelompok dari ummatku menjelma dan mereka berada diatas kebenaran (al haq), (mereka) tidak dirugikan oleh yang meninggalkan mereka, juga oleh oleh mereka yang menentangnya".

Dan beliau (Shallallahu ‘alaihi wasalam) juga bersabda, "Dan ummat ini akan terpecah menjadi 73 sekte/golongan, semua dari mereka di dalam siksa Neraka kecuali satu". Mereka (Shahabat) bertanya, Siapakah yang satu adalah ini, wahail Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasalam) ? Beliau menjawab, " Mereka adalah mereka yang berada di atas apa yang aku (Rasulullah) dan sahabatku ada di atasnya hari ini". Karenanya, Salafiyyah adalah suatu kelompok orang (yaitu Salafy) yang berada di atas madzhab Salaf, yang berada diatas apa yang Nabi (Shallallahu ‘alaihi wasalam) dan Shahabatnya di atasnya.

Dan jelas, mereka bukanlah suatu hizb di antara hizbi/kelompok yang muncul tampil pada zaman ini. (Salafy) tidak lain termasuk Al-Jama’ah yang telah berumur sangat tua, semenjak masa Nabi (Shallallahu ‘alaihi wasalam , (Salaf) yang menerima warisan jalan ini dan berkesinambungan, yang tidak pernah musnah selalu di atas kebenaran sampai datangnya hari yang ditentukan (Hari Kiamat). Sebagaimana beliau (Shallallahu ‘alaihi wasalam) telah memberi tahu kepada kita" (Kaset: " at-Tahdzir min al-Bid’ah" kaset kedua, dalam ceramah kuliah di Hautah Sadir, 1416H).

Syaikh Shalih Alusy-Syaikh, Menteri urusan Agama Islam Arab Saudi menyatakan,"Muslim terbagi menjadi dua kelompok: pengikut Salaf dan pengikut Khalaf. Mengenai Salafy, merekalah para pengikut Salafus-Shalih (Tiga yang pertama generasi muslim – Shahabat Rasulullah, Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in,red). Dan adapun pengikut Khalaf, mereka adalah para pengikut pemahaman Khalaf (generasi baru) dan mereka adalah juga disebut sebagai Pembaharu (Ahli Bid’ah)- mencakup seluruh orang yang tidak menyukai dan tidak merasa dicukupi dengan jalannya Salafus Shalih, dalam hal ilmu dan amalan, pemahaman dan fikih, sehingga dia menjadi seorang khalafi, seorang pembaharu (Ahli bid’ah)" ( Hadzihi Mafahimuna, Bab Penisbahan atas Salaf Dan Salafiyyah).

Dalam keputusan Majelis Ulama (Arab Saudi) No 1361 (1/165) disana terdapat pernyataan, "Salafiyyah adalah suatu penisbahan kepada Salaf, dan Salaf adalah Shahabat Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasalam) dan di bawah bimbingan Imam dari tiga yang pertama generasi (semoga ALLAH meridloi mereka), kebaikan mereka telah disaksikan oleh Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasalam), "Yang terbaik adalah ummat generasiku (Shahabat Nabi), kemudian mereka yang mengikuti setelahnya (Tabi’in), kemudian mereka yang mengikuti setelah mereka (Tabi’iut Tabi’in), kemudian akan ada ummat yang datang, kesaksian mereka mendahului sumpah mereka dan sumpah mereka akan mendahului kesaksian mereka." Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad nya dan juga oleh al-Bukhari dan Muslim. Dan " Salafy" ( Salafiyyun) adalah yang jamak dari Salafi", yang mereka menisbahkan kepada Salaf, dan berarti yang mendahului. Dan mereka yang berpegang diatas manhaj Salaf, diantara para pengikut Kitab (Al Quran) dan Sunnah, atau mereka yang berdakwah diatas keduanya dan serta yang bertindak sesuai mereka disebut [mereka/nya] kedua-duanya, dan beramal diatasnya (Al Quran dan Sunnah), maka mereka jelas termasuk dalam golongan Ahlus-Sunnah Wal-Jama’Ah."

Sebagaimana dinyatakan ‘ Abdul Aziz bin Abdurahman Al As-Sa’ud, "Tentu saja aku adalah Salafy, Aqidahku adalah Salafiyyah, dengannya (pernyataan ini) aku memerlukan untuk berpegang di atas Kitab (Al Quran) dan Sunnah". (yang dinyatakan saat berhaji th 1965, ‘ Al-Mushaf Was-Saif’ Hal.135).

Diterjemahkan dari www.salafipublications.com id artikel: SLF010005

Tuesday, 8 September 2015

Bacaan Ketika Menyembelih Kurban


Syaikh Masyhūr Ḥasan Salmān hafiẓahullāh pernah ditanya:

Bacaan apakah yang diucapkan ketika hendak menyembelih (kurban, pent)? Dan tempat apakah yang paling utama untuk menyembelih?

Beliau menjawab:

Ketika menyembelih, dibaca ‘Bismillah’. Hukum membaca ini wajib. Kemudian, membaca ‘Allahu akbar, hadza minka wa ilaika’. Hukum membaca ini mustahab/dianjurkan.

Dengan demikian, tasmiyah (membaca bismillah) adalah wajib. Adapun anda menambahkan ucapan ‘Allahu akbar, hadza minka wa ilaika’ adalah sesuatu yang mustahab[1] .

Adapun mengenai tempat yang paling utama menyembelih kurban, yang paling dicintai Allāh sebagai tempat penyembelihan kurban adalah muṣallā/tanah lapang yang dipakai untuk ṣalat Ied. Ini merupakan Sunnah yang telah banyak ditinggalkan.

Terdapat riwayat dalam Ṣaḥīḥ Bukhari dari Abdullah bin ‘Umar –raḍiyallāhu’anhumā- beliau mengatakan, “Dahulu Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang.”

Inilah yang disunnahkan[2]. Dengan begitu, akan tampak syi’ar ini dengan jelas dan semakin bertambah luasan manfaat/faidah yang bisa dirasakan dari hasil sembelihannya. Dengan demikian, pada saat itu, orang-orang miskin bisa langsung mendapatkan pemberian darinya.

Selain itu, para wanita dan anak-anak bisa menyaksikan syi’ar  ini karena salah satu kewajiban yang harus dilakukan- oleh kaum muslimin- adalah mengikut sertakan mereka (kaum wanita, pent) untuk menghadiri sholat ‘Ied. Bahkan para wanita haid dan gadis-gadis yang berada dalam pingitan pun hendaknya diikutsertakan hadir di tanah lapang yang dipakai untuk sholat ‘Ied sehingga mereka dapat menyaksikan ceramah dari sang imam. Di balik hal ini pun, terkandung suatu hikmah yaitu agar semua orang (umat Islam) ikut keluar untuk hadir di tanah lapang, tempat penyembelihan itu akan dilaksanakan.

Sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/31259



*Catatan Kaki
[1] Para ulama sepakat bahwa membaca takbir sesudah tasmiyah hukumnya adalah mustahab/dianjurkan, sebagaimana dituturkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni dan Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafātiḥ Syarh Misykat al-Maṣābih. Lihat dalam Mausū’ah Fiqhiyah pada situs Durar Saniyah di alamat: http://dorar.net/enc/feqhia/2398

[2] Menyembelih di tanah lapang adalah yang lebih utama (afdhal), sebagaimana disampaikan oleh Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafātiḥ Syarh Misykat al-Maṣābih. Silahkan baca di link berikut ini: http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=79&ID=2910

Imam Ibnul Qayyim raḥimahullāh dalam kitabnya, Zādul Ma’ād berkata,
“Salah satu petunjuk beliau (Nabi) ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, yaitu hendaknya menyembelih kurban di tanah lapang.”
Silahkan membaca keterangan beliau di link berikut ini:  http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=127&ID=287

Was-was Ketika Bersuci atau Shalat

Dewan Tetap Arab Saudi untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa
 
Tanya:
Ada seseorang yang mengalami gangguan pada perutnya, barangkali karena sering masuk angin, sehingga ia sangat kesulitan menyempurnakan wudhu’. Misalnya ketika membasuh wajah, ia merasa angin keluar dari perutnya (was-was buang angin / kentut -red). Karena khawatir wudhu’nya tidak sempurna iapun mengulanginya. Hal itu juga di alaminya ketika sedang shalat. Namun ia tidak mencium bau apapun. Bagaimanakah solusinya?

Jawab:

Alhamdulillah, itu hanyalah was-was dari setan saja untuk merusak ibadah seorang muslim. Ia harus menepis perasaan was-was tersebut. Ia tidak perlu membatalkan shalatnya atau mengulang wudhu’nya hingga ia mendengar suara atau mencium baunya. Berdasarkan riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):

"Jika salah seorang di antara kamu merasakan sesuatu pada perutnya sehingga membuatnya ragu apakah keluar sesuatu darinya ataukah tidak, hendaknya ia tidak keluar dari masjid sehingga ia mendengar suara atau mencium baunya."
Maksudnya adalah ia benar-benar yakin telah buang angin (berhadas), selama ia masih ragu maka wudhu’nya masih dianggap sah.


Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/226
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa

Monday, 7 September 2015

Saudaraku beranikah kalian menghujat Iman Syafi'i seperti menghujat Teuku Wisnu



Akhir-akhir ini Teuku Wisnu menjadi bulan-bulanan setelah perkataannya Baca Al Qur'an untuk mayit pahalanya tidak sampai, begitu banyak cercaan dan hujatan yang notabene oleh mereka yang mengaku mengikuti mahzab Imam Syafi'i.

Padahal Imam Syafi'i  dalam Syarah Shahih Muslim 1/90 mengatakan Amalan Membaca Al Qur'an itu tidak sampai pahalanya kepada si Mayit.

Jadi mikir Saudaraku jangan taqlid buta kepada kiai dan ustadz kalian mana yang lebih fakih lebih alim kiai atau iman Syafi'i jangan hanya mendahulukan emosi dan fanatisme buta.

Memasak Sepertiga Bagian Kurban Untuk Menjamu Fakir Miskin


Syaikh ālī bin Fauzān al-Fauzān hafiahullāh pernah ditanya:
Apakah diperbolehkan memasak sepertiga bagian kurban yang khusus untuk orang fakir kemudian mengundang kaum muslimin untuk menyantapnya pada hari-hari ‘Iedul Adha?
Beliau menjawab:
  • Tidak mengapa memasak daging kurban lalu mengundang orang-orang yang membutuhkan untuk menyantapnya sebab hal ini pun tercakup dalam kategori sedekah.
  • Namun, seandainya dia menyerahkan daging (mentah, pent) kepada si fakir, itu pun tidak mengapa. Bahkan, bisa jadi dengan cara seperti itu akan lebih bagus bagi si fakir karena dengan begitu dia bisa memanfaatkannya sesuai dengan kemaslahatan dirinya.
Sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/10875

Saturday, 5 September 2015

Fatwa Bagi Wanita yang Terlambat Menikah



Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin 
Pertanyaan:
Saya ingin meminta saran kepada syaikh bahwa saya dan teman - teman senasib telah ditakdirkan untuk tidak merasakan nikmat nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus harapan untuk menikah. Padahal Alhamdulillah saya dan teman - teman senasib memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita, Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaikh untuk kami ?
Jawaban:
Nasehat saya untuk yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo’a kepada Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri untuk siap menerima lelaki yang shalih. Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh dalam do’anya, disertai dengan adab do’a dan meninggalkan semua penghalang do’a, maka do’a tersebut akan terkabulkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. " (Al-Baqarah : 186).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): "Dan Tuhanmu berfirman: Berdo’alah kepada-Ku,niscaya akan Ku-perkenankan bagimu" (Al-Mukmin : 60).

Dalam ayat tersebut Allah menggantungkan terkabulnya do’a hamba-Nya setelah dia memenuhi panggilan dan perintah-Nya. Saya melihat, tidak ada sesuatu yang baik kecuali berdo’a dan memohon kepada Allah serta menunggu pertolongan dari-Nya.

Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): "Ketahuilah sesungguhnya pertolongan diperoleh bersama kesabaran dam kemudahan selalu disertai kesulitan dan bersama kesulitan ada kemudahan."

Saya memohon kepada Allah untuk kalian dan yang lainnya agar dimudahkan oleh Allah dalam seluruh urusannya dan semoga segera mempertemukan kalian dengan laki-laki yang shalih yang hanya menikah untuk kebaikan dunia dan agamanya.

Dikutip dari : Fatawal Mar’ah hal. 58, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Tuesday, 1 September 2015

Hukum-hukum Merayakan Idul Adha


Departemen Agama Arab Saudi

Akhi Muslim…….
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah.

Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.

Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32).

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya:

1. Takbir
Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman: Dan berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang (Al Baqarah 203)

Caranya dengan membaca: Allahu Akbar Allahu Akbar Laa Ilahaillallahu Allahu Akbar Allahu Akbar wa lillahilhamd
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian"

Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan mensyukuri-Nya.

2. Menyembelih binatang korban. Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam (yang artinya): Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Waktu menyembelih kurban adalah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda (yang artinya): Semua hari tasyrik adalah (waktu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)

3. Mandi dan mengenakan wewangian
Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki.

4. Makan daging korban
RasulullahShalallahu ‘alaihi wassalam tidak makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya.

5. Pergi ke tempat shalat Id
Berjalan kaki jika memungkin-kan dan disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

6. Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah. Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (Al Kautsar:2)
 
perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat.

7. Menempuh jalan yang berbedaDisunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

8. Ucapan selamat
Tidak mengapa saling mengucapkan selamat seperti : Taqobalallahu Minna wa Minkum
"Semoga Allah menerima (amal) kita dan anda sekalian".

Akhi muslim…..
Ada beberapa hal yang patut kita hindari saat hari raya :
  1. Takbir secara berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang seseorang yang bertakbir.
  2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan lagu-lagu, menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.
  3. Mencabut rambut atau memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada larangan Nabi dalam masalah ini.
  4. Berlebih-lebihan atas sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala: Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (Al A’raf: 31)
Akhirulkalam …
Janganlah anda lupa wahai akhi muslim untuk selalu berupaya mendapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim, berkunjung kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta mensucikan hati dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta membantu mereka dan mendatangkan kegembiraan kepada mereka.

Kita mohon kepada Allah agar memberi kita taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.

Wa Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam ‘Ala Nabiyyina Muhammad Wa ‘Ala Alihi Wa Shohbihi Wa Sallam
 
Dinukil dari Buku Edisi Indonesia
"Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah
dan Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah"
Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang
Pemerintah Arab Saudi

Sumber: www.salafy.or.id